Berat Diongkos, Syarat Kesehatan PPK/PPS Pilkada 2020 Direvisi

Balikpapan, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan merevisi syarat surat kesehatan untuk pendaftaran calon Panitia ad hoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) pada Pilkada Balikpapan 2020 yang dinilai memberatkan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan berdasarkan rapat koordinasi dengan sejumlah camat dan lurah, penggunaan syarat surat kesehatan yang dilampirkan dalam proses pendaftaran PPK/PPS dinilai memberatkan, karena biaya yang harus dikeluarkan oleh calon petugas Pilkada cukup besar.
“Dari hasil kami koordinasi dengan Dinas Kesehatan, untuk biaya pemeriksaan umum jasmani Rp80 ribu, rohani Rp400 ribu dan tes bebas narkoba Rp120 ribu hanya untuk alatnya. cukup lumayan mahal lah,” kata Noor Thoha ketika diwawancarai dalam kegiatan Rapat Koordinasi Pembentukan Badan Ad Hoc Pilwali Balikpapan 2020 di Hotel Tiga Mustika Balikpapan, Rabu (15/1).
1. Jumlah pendaftar PPS dan PPK dikhawatirkan menurun
Sesuai jadwal yang ditetapkan, KPU Kota Balikpapan secara resmi mulai membuka pendaftaran calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) mulai 15 Januari 2020. Calon Panitia ad hoc PPK dapat mengambil formulir pendaftaran dan batas waktu untuk mengembalikan formulir dan melengkapi persyaratan lainnya paling lambat 24 Februari 2020.
Syarat melamar sebagai PPK Pilkada Balikpapan 2020, mesti telah berumur minimal 17 tahun dan maksimal 60 tahun, berdomisili sesuai dengan wilayah PPK yang didaftarkan serta melampirkan surat pemeriksaan kesehatan.
Berbeda dengan Pemilu 2019 lalu, penggunaan surat kesehatan yang disyaratkan oleh KPU Kota Balikpapan pada Pilkada 2020 ini cukup kompleks. Tidak hanya meliputi pemeriksaan kesehatan jasmani secara umum, namun juga mewajibkan calon pendaftar untuk menjalani pemeriksaan rohani dan tes bebas narkoba.
Penambahan syarat pemeriksaan rohani dan tes bebas narkoba tersebut dinilai memberatkan karena ongkos yang dikeluarkan oleh calon pendaftar cukup mahal.
Thoha mengungkapkan penambahan syarat pemeriksaan kesehatan rohani dan tes bebas narkoba dalam pemeriksaan calon panitia ad hoc dikhawatirkan akan menurunkan minat masyarakat untuk mendaftar, karena calon pendaftar harus menanggung biaya pemeriksaan.
“Kami berkoordinasi dengan lurah, camat dan pemerintah kota, bahwa syarat yang diwajibkan terlalu memberatkan dan mengkhawatirkan menurunkan minat masyarakat untuk mendaftar, karena biaya yang dikeluarkan cukup tinggi padahal belum tentu lulus,” jelasnya.
Baca Juga: KPU Balikpapan: Tidak Ada Anggaran untuk Petugas Pilkada yang Sakit
2. Diusulkan syarat kesehatan baru dilampirkan ketika sudah pada tahap 10 besar
Berdasarkan pengalaman pada Pemilu 2019 lalu, jumlah kebutuhan petugas PPK mencapai 30 orang, yaitu masing-masing lima orang untuk enam kecamatan di Kota Balikpapan.
Proses seleksi meliputi administrasi, tertulis dan wawancara yang mesti rampung dalam satu bulan. Proses seleksi akan dilaksanakan secara bertahap hingga mendapatkan lima besar di tiap kecamatan, untuk ditetapkan menjadi petugas PPK.
Untuk meringankan biaya calon petugas Pilkada 2020 yang mendaftar, Thoha menyampaikan pihaknya berencana merevisi syarat penggunaan surat kesehatan dalam proses administrasi.
Calon PPK hanya perlu melampirkan hasil pemeriksaan jasmani secara umum. Sedangkan untuk pemeriksaan rohani dan tes bebas narkoba dapat dilengkapi setelah yang bersangkutan dinyatakan lulus dalam urutan 10 besar.
“Kami masih usulkan, nanti kita kaji lagi apakah menyalahi aturan atau tidak,” jelasnya.
3. Minta subsidi dari Pemerintah Kota Balikpapan
Selain berencana untuk mengubah tahapan penyerahan surat pemeriksaan kesehatan dalam pendaftaran calon petugas Pilkada, Thoha juga berencana berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Balikpapan untuk memberikan subsidi kepada calon pendaftar dalam meringankan biaya pemeriksaan kesehatan.
“Kami akan sampaikan, tergantung lagi bagaimana pemerintah kota,” tutupnya.
Baca Juga: KPU Balikpapan : Biaya Tes Narkoba Dibebankan ke Calon Petugas Pilkada