Ayah yang Perkosa Anak Kandung Diringkus Polisi, Sempat Mau Kabur

Hasil visum tunjukkan adanya robekan di hymen korban

Balikpapan, IDN Times - Kepolisian Resor Kota Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim)  menetapkan HS (38) sebagai tersangka pemerkosaan anak kandungnya. Ia resmi ditahan oleh setelah polisi mendapatkan hasil visum korban yang menyatakan adanya robekan pada selaput dara atau hymen yang menandakan adanya aktivitas seksual. 

Sebelumnya, HS ditangkap pada Selasa (18/1/2022) malam, di kawasan Balikpapan Barat. 

"Saat kami amankan, tersangka sempat akan melarikan diri," kata Kasatreskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro, saat konferensi pers pada, Kamis (20/1/2022) sore.

1. Korban alami dua kali pemerkosaan

Ayah yang Perkosa Anak Kandung Diringkus Polisi, Sempat Mau KaburIlustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Rengga mengatakan, jika pelaku mengakui jika telah menyetubuhi putrinya itu. Yang dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada Desember 2021 dan Januari 2022. 

"Jadi korban dua kali menerima tindak pencabulan dari pelaku," ujarnya.

Sementara untuk alasannya, polisi masih melakukan pengembangan. Dugaan sementara ini, dikarenakan pelaku sudah bercerai dengan ibu korban, sehingga pria pengangguran ini pun melampiaskan nafsunya kepada anaknya sendiri.

Baca Juga: Bertahun-tahun Perkosa Anak Kandung, Ayah Bejat Ini Dibekuk Polisi

2. Masih menetapkan satu tersangka

Ayah yang Perkosa Anak Kandung Diringkus Polisi, Sempat Mau KaburIlustrasi, tersangka. Shutterstock

Sementara itu, kasus ini sebenarnya masih dalam pengembangan pihak kepolisian. Terkait informasi korban juga dilecehkan oleh rekan ayahnya juga masih dalam penyidikan. 

Untuk sementara polisi masih menetapkan satu tersangka dalam kejadian ini.

"Belum, sementara baru tersangka ini masih kami dalami," ucapnya.

Soal korban sempat dinyatakan hamil, Rengga menyebut itu tidak benar. Juga soal dugaan kekerasan fisik yang dialami oleh korban selama tinggal dengan tersangka.

3. Ancaman 7 tahun penjara

Ayah yang Perkosa Anak Kandung Diringkus Polisi, Sempat Mau KaburDok. KBR.id

Selain tersangka, polisi juga mengamankan baru bukti sepasang pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa pemerkosaan itu terjadi. 

Atas kejadian ini, polisi pun menjerat HS dengan Pasal 81 ayat 2 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman di atas 7 tahun penjara. 

Seperti diketahui, beberapa waktu ibu korban RH melaporkan mantan suaminya itu ke unit PPA Polresta Balikpapan atas pemerkosaan yang dilakukan tersangka terhadap putri kandungnya. 

RH mengetahui ini setelah ia mendapat aduan dari wali kelas anaknya, yang mengatakan jika korban mengalami pemerkosaan oleh rekan ayahnya. 

Sementara korban harus mendapat konseling dari UPTD PPA akibat trauma mendalam usai kejadian pemerkosaan yang diterima. 

Baca Juga: Korban Pemerkosaan Ayah Kandung Alami Trauma dan Cemas Berlebihan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya