Mantan Pekerja Dealer Tipu Konsumen hingga Puluhan Juta Rupiah

Tersangka diduga dibantu oknum lain kumpulkan data pemesan

Balikpapan, IDN Times - Aksi penipuan yang dilakukan oleh pria bernama Damar Ari Bradibta atau Damar berakhir di kepolisian. Pria 25 tahun ditangkap setelah polisi menerima laporan dari warga yang mengaku sebagai korban penipuan yang dilakukan oleh Damar. 

Kapolsek Balikpapan Timur Komisaris Polisi Imam Safi'i mengungkapkan, tersangka berhasil menggaet korbannya dengan mengaku sebagai petugas dealer.  "Tapi sebenarnya dia ini adalah mantan pekerja dealer," beber Imam, Rabu (10/8/2022).

1. Korban ditawarkan pembelian motor secara cash

Mantan Pekerja Dealer Tipu Konsumen hingga Puluhan Juta RupiahBarang bukti sepeda motor dari hasil penipuan (dok. Istimewa)

Diketahui aksi penipuan yang dilakukan tersangka Damar ini terjadi pada 12 November 2021 lalu. Di mana awalnya tersangka menawarkan sepeda motor merek Honda Vario kepada korban dan dapat dibeli secara tunai. 

Setelah disetujui korban, sehari kemudian motor itu kemudian diantarkan ke kediaman korban yang berada di Manggar Balikpapan Timur. 

"Setelah itu korban pun membayar motor itu secara tunai melalui rekening bank milik tersangka senilai Rp22 juta," terangnya. 

Baca Juga: Polisi di Balikpapan Ungkap Penimbunan 520 Liter Solar Subsidi 

2. Diberikan surat-surat dengan data berbeda

Mantan Pekerja Dealer Tipu Konsumen hingga Puluhan Juta RupiahPolisi tunjukkan surat-surat kendaraan motor yang dipalsukan tersangka (dok. Istimewa)

Saat itu tersangka memberikan surat-surat-surat kendaraan bukan atas nama korban. Melainkan menggunakan data orang lain. Tersangka mengatakan jika surat-surat itu hanya bersifat sementara. 

"Rupanya setelah diselidiki tersangka ini juga membeli kendaraan itu di dealer lain namun secara kredit," terang Imam.

Aksi serupa dilakukan juga pada korban lainnya yang memesan kendaraan Honda CRF.

3. Diduga dibantu oknum lain

Mantan Pekerja Dealer Tipu Konsumen hingga Puluhan Juta RupiahIlustrasi penipuan. (Sumber: antaranews.com)

Lama berselang, korban tiba-tiba saja didatangi pihak dealer tempat tersangka memesan karena belum membayar angsuran. Tak terima dan merasa dirugikan, akhirnya korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Balikpapan Timur. 

"Kerugian korban totalnya mencapai Rp80 juta," ucapnya. 

Imam menambahkan pihaknya masih terus melakukan pengembangan, karena diduga ada oknum lain yang terlibat. Yang membantu tersangka mengumpulkan data konsumen inden motor. 

Sementara hasil penipuan itu digunakan tersangka dengan membeli motor baru untuk keperluan pribadi. Damar pun dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Selidiki Video Mesum di Kafe Balikpapan

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya