Pengusaha Resah dengan Larangan Reklame Rokok di Balikpapan

Pemerintah daerah dianggap tidak melindungi ekonomi

Balikpapan, IDN Times - Beberapa pelaku usaha media luar ruang dan media kreatif di Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) resah dengan kebijakan pemerintah daerah soal pemasangan reklame iklan. Pemerintah daerah tiba-tiba menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Balikpapan tentang Pemberitahuan Penurunan Reklame Rokok pada 4 Desember 2023.

Pemerintah Kota Balikpapan tidak lagi menerbitkan izin reklame rokok untuk seluruh wilayah atau ruas jalan umum Kota Balikpapan. Kebijakan ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Tidak ada pelarangan total bagi reklame rokok, hanya mengatur mekanisme bagi iklan luar ruang.

"Pemerintah harus memikirkan ada banyak orang yang hidup dari sektor usaha dan industri kreatif. Ini sudah ke arah pelarangan total iklan, mau mematikan industri kreatif. Selama ini industri kreatif di Balikpapan tumbuh mandiri tanpa dukungan, pemberdayaan dan sekarang tanpa perlindungan pemerintah," kata Nandia S, seorang pengusaha media kreatif di Kota Balikpapan dalam keterangan tertulisnya, Kamis (7/12/2023).

1. Ancaman ekonomi bagi pelaku usaha papan iklan di Balikpapan

Pengusaha Resah dengan Larangan Reklame Rokok di BalikpapanSebuah papan reklame atau billboard unik nampak terpasang di wilayah Denggung, Sleman(IDN Times/Herlambang Jati)

Nandia menyebutkan, bahwa surat edaran ini menjadi peraturan yang mengancam kehidupan dan perekonomian banyak orang. Ia menegaskan bahwa para pelaku media kreatif selalu taat dalam mengimplementasikan iklan produk tembakau sesuai dengan regulasi dan etika periklanan Indonesia.

Pelaku usaha billboard di Balikpapan Wawan menambahkan, kebijakan tersebut akan berdampak langsung terhadap keberlangsungan usaha mereka. Ia memohon kebijaksaan sekaligus empati dari pemerintah dalam mengevaluasi kebijakan ini. 

"Kami sangat menyayangkan mengapa peraturan tersebut bukan lagi semata pembatasan reklame di ruas jalan tertentu (jalan utama/jalan protokol/jalanbesar), namun telah menjadi pelarangan total reklame di seluruh ruas jalan. Tentu ini akan berdampak panjang kepada para pekerja di sektor ini," paparnya. 

Baca Juga: Emak-Emak Antusias Tunggu Ganjar Pranowo di Pasar Baru Balikpapan 

2. Pelaku usaha reklame khawatir dengan klausul bisnis

Pengusaha Resah dengan Larangan Reklame Rokok di BalikpapanTim Satgas Reklame melakukan operasi sadar pajak (Dok. Pemkot Malang)

Para pelaku usaha reklame dan media kreatif juga khawatir dengan klausul bisnis. Yang mana ada sanksi yang dikenakan kepada pelaku usaha ketika reklame harus diturunkan sebelum habis masa kontrak.

Surat Edaran Wali Kota Balikpapan ini memerintahkan penyelenggara reklame rokok segera menurunkan papan iklan rokok sudah terpasang di seluruh ruas jalan sebelum 11 Desember 2023.

"Kami bingung dan khawatir karena dicap wanprestasi. Ada kontrak terkait masa penayangan yang dilanggar atau terputus dengan adanya peraturan ini. Kami berharap pemerintah bisa memberikan solusi terhadap kondisi ini karena dampaknya panjang," sebut Wawan.

3. Nandia meminta komitmen positif pemerintah

Pengusaha Resah dengan Larangan Reklame Rokok di BalikpapanTim Satgas Reklame melakukan operasi sadar pajak (Dok. Pemkot Malang)

Nandia meminta komitmen pemerintah untuk menyediakan sektor industri pengganti kepada para pelaku media kreatif. Terutama jika pelarangan total iklan, promosi dan sponsorship terhadap produk tembakau terus diberlakukan.

"Pascapandemi, sektor media kreatif berupaya bangkit kembali tanpa pemberdayaan dan perlindungan pemerintah. Kami memberi pendapatan pajak bagi Kota Balikpapan dari iklan, yaitu sekitar 20 persen dari total Rp9,5 miliar berupa pajak reklame," paparnya. 

"Tolong pemerintah memberikan solusi, jaminan alternatif terhadap kontinuitas bisnis dan ekonomi banyak orang yang bergantung pada industri kreeatif ini." 

Baca Juga: Wali Kota Balikpapan Minta Jajarannya Netral selama Pemilu 2024

Topik:

  • Sri Wibisono

Berita Terkini Lainnya