Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Perilaku Mencurigakan Pemuda yang Membawanya ke Sel Penjara

ilustrasi narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Balikpapan, IDN Times - Patroli rutin UnitJatanras Polsek Balikpapan Barat berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu, Sabtu (2/4/2022). Perilaku mencurigakan pelaku inisial BU alias AZ (21) yang harus membawanya ke balik terali besi.  

"Petugas menghampiri dan memeriksa BU, benar saja didapati sembilan paket narkotika jenis sabu seberat 2.78 gram yang ditaruh di sebuah kursi," kata Kapolsek Balikpapan Barat Komisaris Totok Eko Darminto, Senin (4/4/2022). 

1. Polisi curiga dengan gerak-gerik sekelompok pemuda

Tersangka pengedaran narkoba jenis sabu di Balikpapan Kaltim, Senin (4/4/2022). Foto istimewa

Anggota Jatanras Polsek Balikpapan Barat menggelar patroli rutin di sejumlah lokasi rawan peredaran narkoba. Petugas pun mendapati gerak-gerik mencurigakan dari sejumlah orang yang sedang berkumpul.

Lokasi penangkapan pelaku di Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Baru Ulu Balikpapan Barat.  

2. Polisi memeriksa para pemuda sedang berkumpul

Paketan narkoba jenis sabu siap edar di Balikpapan Kaltim. Foto istimewa

Petugas pun kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan sejumlah orang, bahkan ada sejumlah orang yang kabur setelah melihat petugas datang. Melihat petugas melakukan penggeledahan BU kemudian meletakan sembilan paket sabu itu di sebuah kursi, dengan harapan tidak di lihat petugas.

Untungnya, gerak gerik BU yang mencurigakan membuat petugas langsung mendatanginya dan melakukan pemeriksaan.

Benar saja didapati sembilan paket narkotika jenis sabu seberat 2.78 gram yang ada ditaruh di sebuah kursi.

3. Terancam hukuman penjara di atas enam tahun

Ilustrasi Pengguna Narkoba (IDN Times/Mardya Shakti)

Setelah didapati barang bukti tersebut, BU pun langsung diringkus. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, BU mengaku barang haram tersebut milik SA yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Pelaku mengatakan bahwa itu (sabu) milik SA, yang saat ini menjadi buron,” tegas Totok.

Akibat perbuatannya, BU dijerat dengan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) sub pasal 127 Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas enam tahun penjara. 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
SG Wibisono
EditorSG Wibisono
Follow Us