ASN di Kaltim Tak Dapat Cuti Lebaran, Gubernur Isran: Mau Kemana?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Samarinda, IDN Times - Mendekati libur lebaran Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor tak akan memberikan cuti kepada aparatur sipil negara (ASN/PNS). Tak hanya itu abdi negara ini juga dilarang mudik.
“Saya tidak pernah memberikan cuti bagi ASN, itu salah satu kebijakan yang diterapkan,” ujar Isran seperti dilansir dari rilis resmi Pemprov Kaltim, Jumat (7/5/2021).
1. Isran berharap PNS menjadi contoh bagi warga soal larangan mudik
Kebijakan tak memberikan cuti serta melarang mudi ini keluar bukan tanpa alasan. Hingga kini kasus harian COVID-19 di provinsi ini memang fluktuatif. Hari ini saja ada 105 kasus positif terkonfirmasi baru. Menyebar di 10 kabupaten/kota Kaltim. Dengan tambahan tersebut akumulasi positif menjadi 69.384 kasus. Sementara pasien sembuh 66.197 orang. Menyisakan 1.522 pasien dalam perawatan mandiri atau isolasi di rumah sakit. Sayangnya dari jumlah itu 1.655 pasien tak bisa diselamatkan. Karenanya Isran meminta agar ASN/PNS ini menjadi contoh penerapan aturan bagi yang lain.
“Andai kata cuti, mau kemana? Karena (saat ini) semua dilakukan penyekatan. Semua dijaga ketat petugas dari Polri dan TNI,” sebutnya.
Baca Juga: Masih Baru, Ragam Masalah Bakal Dihadapi Sistem E-Parking di Samarinda
2. PNS berani melanggar aturan cuti dan mudik, siap-siap sanksi menanti
Meski demikian beleid tersebut hanya berlaku bagi PNS di lingkungan Pemprov Kaltim. Diharapkan dengan meniadakan cuti, mata rantai penyebaran pandemik COVID-19 bisa diputus. Pasalnya jika tak ada cuti, maka tradisi mudik jelang hari raya juga tak dilakukan.
Isran pun sepakat dengan hal tersebut. Karenanya bila melanggar tentu akan mendapatkan sanksi moral, paling tidak diberikan teguran yang keras dan bisa saja pangkatnya diturunkan, atau gaji tidak bayarkan.
“Macam-macam sanksinya, dan ada pertimbangan bagi ASN yang melanggar mudik lebaran. Akan dievaluasi oleh tim dari kepegawaian, sanksi apa yang akan diberikan kepada yang bersangkutan,” tegas Isran lagi.
3. Salat Idulfitri mendapat izin asal taat dengan prokes
Namun begitu saat hari raya Idulfitri nanti warga Kaltim boleh menunaikan Salat Id di masjid. Tentunya dengan memenuhi syarat protokol kesehatan ketat. Misalnya saja menjaga jarak. Barisan saf salat tidak boleh rapat, tetapi harus ada jarak antara jemaah satu dengan lainnya.
“Salat Idulfitri itu sunah, tidak wajib, tapi dilaksanakan sekali dalam setahun. Dan bila dilaksanakan di tengah pendemik harus menaati aturan yang ada,” pungkasnya.
Baca Juga: Awasi Arus Mudik, Bandara APT Pranoto Samarinda Bangun Posko