Ini Motif Tersangka Menikam Musisi di Samarinda hingga Tewas

Kasus penikaman bisa mengarah kepada pembunuhan berencana

Samarinda, IDN Times - Satreskrim Polresta Samarinda terus bergerak menyelidiki kasus penikaman di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang.

Korban penikaman Jumariansyah (42) tewas setelah ditikam berkali-kali di tiga tempat, dada sebelah kiri, pinggang kiri dan punggung.

Dugaan cinta segita berembus dan menjadi pemicu Didi Harto (24) menikam musisi tersebut.

1. Motif penikaman diduga cinta segitiga antara tersangka, korban dan istri tersangka

Ini Motif Tersangka Menikam Musisi di Samarinda hingga TewasKasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa (Subbag Humas Polresta Samarinda)

Informasi yang dihimpun IDN Times, Jumariansyah sudah dua kali menikah. Dia merupakan ayah lima anak.

Dua anak didapat dari pernikahan pertama dan tiga lainnya dari pernikahan keduanya. Ia bercerai dengan istri keduanya pada 2017 lalu.

Dia merupakan pemain organ, kerap dihubungi bila ada panggilan pentas musik. Dia sudah setahun indekos di Samarinda.

Mengenai masalah segitiga antara istri tersangka, korban dan pelaku masih dalam penyelidikan kepolisian. Polisi tentu enggan gegabah dalam menangani perkara tersebut tersebut.

"Nanti dia (Lia, istri tersangka) akan kami mintai keterangan juga," terang Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa pada Kamis (2/1).

Baca Juga: Musisi di Samarinda Tewas Ditikam saat Membersihkan Panggung Pentas

2. Rekan tersangka ditetapkan sebagai saksi kunci oleh polisi

Ini Motif Tersangka Menikam Musisi di Samarinda hingga TewasSaksi utama kejadian, Imuh (24) baju hijau dan Didi, baju kuning (24) tersangka penusukan musisi Jumariansyah (42) di hadapan media di Mapolresta Samarinda (Subbag Humas Polresta Samarinda)

Sementara ini polisi baru meminta keterangan dari lima saksi. Meskipun demikian, perlahan-lahan petaka berdarah itu terungkap.

Imuh (24) rekan korban yang melihat langsung kejadian tersebut ditetapkan polisi sebagai saksi kunci, dia dipulangkan dan hanya dikenakan wajib lapor.

Dia sama sekali tak teribat dalam perkara tersebut. Keterangan Imuh kepada polisi, dia hanya diminta menemani oleh tersangka dan dirinya tak mengetahui bila Didi hendak menikam Jumariansyah.

"Saya waktu itu sedang sakit jadi ikut sekalian cari obat. Dia bilang mau datangi temannya," kata Imuh kepada petugas.

3. Sebelum menikam, tersangka sempat merangkul korban

Ini Motif Tersangka Menikam Musisi di Samarinda hingga TewasPolisi saat melakukan olah TKP penikaman musisi jalanan (Dok. Subbag Humas Polresta Samarinda)

Lokasi kejadian tepatnya tepatnya di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sungai Keledang, Samarinda Seberang, tepatnya di dekat panggung pertunjukan.

Di lokasi saat itu ada lima orang sedang membereskan panggung pentas. Setelah memarkir Yamaha Vixion Hitam bernopol KT 5394 OY, Didi langsung mendatangi seseorang sementara Imuh menunggu dekat motor. Kala itu dia dibonceng oleh tersangka.

"Dia sempat rangkul korban ternyata tiba-tiba nikam pakai badik. Setelah itu, dia minta saya putar motor tapi saya tolak dan saya tinggal dia," terangnya.

Setelah menghunuskan badik itu, Didi kemudian buru-buru meninggalkan lokasi kejadian lantas mengajak Imuh untuk turut bersama, ajakan itu ditolak oleh Imuh yang kemudian berlari menuju salah satu anggota TNI dari Batalyon Infanteri 611 Awang Long (Yonif Mekanis).

Dia melaporkan semua detail yang dilihatnya saat itu kemudian pulang ke kediamannya. Itulah sebabnya, polisi meminta ia sebagai saksi bukan pelaku yang turut serta dalam aksi penikaman itu.

4. Kasus penikaman bisa mengarah kepada pembunuhan berencana

Ini Motif Tersangka Menikam Musisi di Samarinda hingga TewasPolisi saat melakukan olah TKP penikaman musisi (Dok. Subbag Humas Polresta Samarinda)

Sementara itu, kata Damus Asa, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan memang menjadi pasal yang digunakan menjerat tersangka.

Namun aksi penikaman itu telah direncanakan sebelumnya sebab Didi yang sejak awal membawa badik dari rumah.

Itu sebabnya ada potensi tersangka dikenakan pasal berlapis yakni 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana atau bisa dengan subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ancaman hukuman bisa seumur hidup dalam bui.

"Kasus ini masih terus kami selidiki, bisa jadi mengarah ke sana (pembunuhan berencana," pungkas Damus Asa.

Baca Juga: Musisi di Samarinda Tewas Ditikam saat Membersihkan Panggung Pentas

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya