Pontianak, IDN Times - Kejaksaan Negeri Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar) menahan oknum guru inisial HS atas tuduhan pencabulan siswinya hingga hamil. Tenaga pendidik di salah satu yayasan ini resmi ditahan mulai Rabu (6/12/2023).
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Yulius Sigit Kristanto mengatakan, penahanan ini setelah proses tahap dua yang dilakukan kepolisian kepada kejaksaan. Yakni, penyerahan tersangka sekaligus barang bukti ke kejaksaan.
Setelah melalui sejumlah proses panjang, HS akhirnya ditahan, dia tampak tiba di Kejari Pontianak bersama istri dan kuasa hukumnya sekitar pukul 11.00 WIB.
