Ilustrasi pidana. (IDN Times/Sukma Shakti)
Dari hasil penyelidikan, polisi mengungkap bahwa DS masuk ke rumah korban dengan memanjat ventilasi jendela. Aksi pelaku sempat diketahui beberapa saksi yang melihat DS mondar-mandir di sekitar rumah korban, baik dengan sepeda motor maupun berjalan kaki, sebelum akhirnya menghabisi nyawa AD.
Saat ditangkap, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp5,6 juta, kayu balok ukuran 4x4 sepanjang 50 sentimeter, dan barang bukti lain terkait kejahatan tersebut.
“Kami pastikan pelaku akan diproses hukum sesuai aturan yang berlaku dan dihukum setimpal,” tegas Rahmad.