Balikpapan, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, menyurati Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setempat terkait temuan stiker dalam pelaksanaan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang masih menyantumkan jadwal pelaksanaan Pilkada yang lama yakni tanggal 23 September 2020.
Ketua Bawaslu Kota Balikpapan, Agustan mengatakan stiker tersebut tidak sesuai dengan jadwal pelaksanaan pemungutan suara yang telah digeser ke 9 Desember 2020 mendatang.
“Hal ini berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat,” katanya ketika diwawancarai wartawan di Hotel Tjokro Balikpapan, Rabu (5/8/2020).
