Bea Cukai Kalbagbar Musnahkan Daging Olahan dan 800 Ribu Rokok Ilegal

Pontianak, IDN Times - Bea Cukai Kalbagbar bersama Tim Gabungan menemukan ratusan ribu batang rokok ilegal dan daging olahan ilegal di jalur perbatasan Indonesia-Malaysia, pada Jumat (12/8/2025) lalu.
Penemuan barang ilegal tersebut dilakukan saat Tim Gabungan melalukan patroli di jalur yang diduga kerap digunakan untuk penyelundupan barang-barang ilegal.
Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Kalbagbar, Beni Novri menerangkan, operasi ini melibatkan Satpom Lanud Harry Hadisoemantri dan BAIS TNI.
1. Tim hentikan truk pendingin pembawa daging olahan dan rokok ilegal

Awal mula peristiwa terjadi adalah, saat itu Tim Gabungan menghentikan dua unit truk berpendingin yang kedapatan membawa daging olahan dan ratusan ribu rokok tanpa pita cukai.
Nilai total barang diperkirakan mencapai Rp2,04 miliar, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp982 juta.
“Penindakan ini merupakan bukti nyata kolaborasi lintas instansi yang solid antara Bea Cukai dan aparat pertahanan. Sinergi seperti ini sangat penting dalam mengamankan perbatasan dan melindungi masyarakat,” kata Beni, Jumat (10/10/2025).
2. Daging olahan dimusnahkan karena mulai membusuk

Beni menyebutkan, pada Kamis (9/10/2025) menyerahkan seorang tersangka berinisial HS beserta barang bukti berupa ratusan ribu batang rokok ilegal, dan ribuan kilogram daging olahan hasil penyelundupan kepada Kejaksaan Negeri Bengkayang.
Penyerahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat pada 7 Oktober 2025.
Dari hasil penyelidikan, diketahui barang bukti berupa 800 ribu batang rokok ilegal diserahkan utuh, sementara daging olahan yang telah membusuk dimusnahkan dengan cara ditimbun dalam tanah.
“Tersangka HS kami serahkan bersama barang bukti setelah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Untuk daging olahan, sebagian besar sudah membusuk sehingga dilakukan pemusnahan,” ungkap Beni.
3. Bea Cukai Kalbagbar komitmen berantas penyelundupan ilegal

Atas perbuatannya, HS diduga melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Pasal 104 huruf a UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Beni menuturkan, pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan berkomitmen dalam menindak berbagai bentuk pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai.
“Sebagai community protector, kami berkomitmen untuk menjaga masyarakat dari masuknya barang-barang ilegal dan berbahaya ke wilayah Indonesia,” tukasnya.