Bermodal Mukena dan Baskom, IRT di Samboja Tipu Korban Rp67 Juta

Tenggarong, IDN Times - Kepolisian Sektor (Polsek) Samboja mengungkap kasus penipuan berkedok penggandaan uang yang terjadi di wilayah Kampung Kamal, Kelurahan Sanipah, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara. Seorang ibu rumah tangga berinisial M (35), warga Muara Jawa, ditangkap polisi setelah diduga menipu seorang warga hingga mengalami kerugian sebesar Rp67 juta.
Kapolsek Samboja, AKP Sarlendra Satria Yudha, mengatakan penangkapan dilakukan pada Selasa, 20 Mei 2025, oleh Unit Reskrim Polsek Samboja berdasarkan laporan dari korban yang merupakan warga Kampung Kamal.
“Pelaku melakukan aksinya dengan berpura-pura bisa menggandakan uang melalui ritual tertentu. Korban dijanjikan uang Rp40 juta bisa menjadi miliaran rupiah,” jelas AKP Sarlendra, Rabu (21/5/2025).
1. Ngaku bisa gandakan uang dengan ritual khusus

Kejadian bermula pada awal April 2025, saat pelaku mendatangi rumah korban dan mengaku bisa membantu melipatgandakan uang seperti yang pernah dilakukan untuk orang lain.
Dalam pertemuan itu, pelaku mengaku pernah membantu teman korban menggandakan uang dari Rp40 juta menjadi Rp9 miliar.
Terpedaya dengan bujuk rayu, korban menyerahkan uang secara bertahap—Rp42 juta pertama, lalu tambahan Rp25 juta. Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam baskom plastik yang ditutupi kain dan dibacakan doa oleh pelaku dalam sebuah ritual.
“Pelaku menggunakan berbagai atribut seperti mukena, kain batik, dan baskom plastik untuk meyakinkan korban. Uang dimasukkan ke dalam baskom, ditutup kain, lalu dilakukan ritual yang disebut-sebut akan menggandakan uang,” lanjut Kapolsek.
2. Korban merugi hingga Rp67 juta

Namun setelah dua kali ritual, uang tak kunjung kembali. Merasa ditipu, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp67 juta.
Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini antara lain satu buah baskom plastik merah muda, beberapa lembar kain dan mukena, serta pakaian daster yang digunakan dalam ritual.
3. Imbau warga tak mudah percaya modus penggandaan uang

AKP Sarlendra menegaskan, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada iming-iming penggandaan uang. Segera laporkan jika menemukan hal mencurigakan,” ujarnya.
Polisi juga telah memeriksa dua saksi yang turut mengetahui aktivitas pelaku.