Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Disdik Banjarmasin Larang Sekolah Gelar Perpisahan di Hotel

Sosialisasi narkoba di SMP Negeri 6 Banjarmasin.
Sosialisasi narkoba di SMP Negeri 6 Banjarmasin.

Banjarmasin, IDN Times - Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), dengan tegas mengumumkan larangan mengadakan acara perpisahan di sekolah.

Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 400.3.5.1/2630-Sekr/Dispendik/2024 yang baru saja disampaikan kepada sekolah tingkat PAUD, TK, SD, dan SMP.

1. Disdik menyarankan perpisahan digelar di Lingkungan Sekolah

Aktivitas siswa SDN Basirih 4 Banjarmasin.
Aktivitas siswa SDN Basirih 4 Banjarmasin.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin Nuryadi menegaskan, semua sekolah di bawah naungannya harus mematuhi surat edaran tersebut. Tidak ada kegiatan perpisahan siswa tahun 2024 di sekolah, baik di hotel, restoran, rumah makan, atau gedung serbaguna.

Alternatifnya, acara tersebut dapat diselenggarakan secara sederhana dan bermakna di lingkungan sekolah.

“Surat edaran ini harus dipatuhi oleh semua sekolah. Mari kita bersama-sama menjaga kenyamanan," ungkapnya.

Dinas Pendidikan juga menerima keluhan dari beberapa sekolah terkait biaya perpisahan yang dinilai memberatkan bagi orang tua siswa.

2. Ada laporan biaya perpisahan memberatkan

Ilustrasi biaya sekolah
Ilustrasi biaya sekolah

Untuk mengatasi masalah tersebut, edaran ini dikeluarkan. Karena tidak semua orang tua siswa mampu secara finansial. Jika ada keinginan untuk menggelar perpisahan karena dorongan dari komite sekolah dan orang tua, Nuryadi berharap hal tersebut tidak memberatkan dan dapat diselesaikan secara bijaksana terkait biayanya.

Nuryadi menyadari bahwa beberapa sekolah telah melaksanakan perpisahan, bahkan ada yang sudah membayar uang muka untuk pelaksanaan acara tersebut.

“Biasanya acara perpisahan diadakan setiap tahun. Ada yang melaksanakannya dan ada yang tidak. Kami meminta agar acara tersebut hanya dilakukan di lingkungan sekolah tanpa memberatkan biaya orang tua,” katanya.

3. Pihak sekolah mengaku menghormati SE Disdik

Ilustrasi siswa belajar komputer di sekolah
Ilustrasi siswa belajar komputer di sekolah

Di sisi lain, Kepala Sekolah SMP Negeri 6 Banjarmasin Aminsyah menyatakan, pihaknya mengikuti surat edaran yang baru saja diterima. Pihaknya tidak menutup kemungkinan untuk mengadakan acara perpisahan jika hal itu menjadi keinginan dari orang tua siswa yang didahului dengan rapat pertemuan.

“Kami menghormati surat edaran tersebut. Intinya, kami tidak akan menggelar acara perpisahan. Namun, jika memang diinginkan oleh orang tua siswa, kami akan mempertimbangkannya,” ungkapnya.

Sementara Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Banjarmasin Jumberi mengakui pihaknya bersama komite berencana mengadakan acara perpisahan. Namun, mereka masih berkonsultasi dengan Dinas Pendidikan apakah hal itu diperbolehkan. Jika tidak, maka acara akan diadakan di lingkungan sekolah saja.

“Kami masih merencanakan kegiatan di luar, tetapi belum pasti. Kami masih berdiskusi dengan Dinas Pendidikan,” ucapnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Hamdani
Sri Gunawan Wibisono
Hamdani
EditorHamdani
Follow Us

Latest News Kalimantan Timur

See More

Tiga Jenazah WNA Korban Helikopter di Tanah Bumbu Dipulangkan

08 Sep 2025, 02:00 WIBNews