Balikpapan, IDN Times – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur kembali mengungkap praktik promosi judi online di media sosial. Dua mahasiswi asal Samarinda ditangkap setelah keduanya terbukti mengunggah tautan menuju situs perjudian di akun Instagram masing-masing.
Kasus ini diungkap oleh Subdit V Siber Polda Kaltim melalui patroli siber yang dilakukan sejak Agustus hingga September 2025. Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku diketahui menerima bayaran jutaan rupiah setiap bulan dari situs-situs judi yang mereka promosikan.