Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Dua Pria di Penajam Diciduk karena Curi 30 Batang Kayu Ulin

Tersangka RS dan GJ tersangka pencuri 30 batang kayu ulin milik warga mengenakan baju tahanan Polres PPU (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Dua pria berinisial RS (23) dan GJ (26) harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri 30 batang kayu ulin milik warga bernama Nurdin di Kelurahan Saloloang, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin dini hari (21/4/2025) sekitar pukul 02.00 Wita. Kedua pelaku diduga menggunakan mobil pikap Mitsubishi L300 untuk mengangkut kayu hasil curian.

“Kami berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian kayu ulin milik warga. Barang bukti berupa 30 batang kayu turut kami sita,” ujar Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (22/4/2025).

1. Pelaku tertangkap tangan bawa kayu curian

Barang bukti kayu ulin hasil curian RS dan GJ (IDN Times/Ervan)

Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga yang kehilangan kayu ulin di lahannya. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku berikut barang bukti.

“Keduanya kami tangkap saat sedang membawa kayu curian menggunakan kendaraan pikap,” kata Dian.

Pelaku RS merupakan warga Kelurahan Sotek, sementara GJ tercatat sebagai warga Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam. Saat ini keduanya telah ditahan di Polres PPU untuk proses hukum lebih lanjut.

2. Istri korban dapati 30 batang kayu ulin raib

Salah satu tersangka pencuri kayu ulin milik warga Penajam (IDN Times/Ervan)

Kronologi pencurian terungkap setelah istri korban mendengar suara kendaraan mencurigakan melintas di depan rumah. Ketika keluar, ia menemukan satu batang kayu ulin tergeletak di pinggir jalan.

“Setelah dicek, ternyata 30 batang kayu ulin yang disimpan di lahan kosong dekat rumah sudah hilang,” terang Dian.

Korban lalu menghubungi keluarganya di wilayah Penajam untuk memantau kendaraan mencurigakan. Tak lama, mereka mendapat informasi adanya mobil pikap membawa kayu ulin di daerah Desa Girimukti.

3. Polisi menemukan mobil pikap pelaku kriminal

Salah satu tersangka pencuri kayu ulin milik warga Penajam (IDN Times/Ervan)

Polisi langsung menuju lokasi dan menemukan mobil tersebut sedang berhenti di depan rumah warga bernama Sudi. Setelah diperiksa, kayu yang dibawa ternyata benar milik korban.

“Pelaku mengaku mengambil kayu dari lahan korban. Kendaraan yang digunakan pun sesuai dengan yang dilihat saksi,” tambah Dian.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 30 batang kayu ulin berukuran 8x8 cm dengan panjang 4 meter, serta mobil pikap yang digunakan untuk membawa hasil curian.

4. Ancaman hukuman 7 tahun penjara

Ilustrasi pelaku kejahatan dalam penjara (IDN Times/istimewa)

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami masih mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada jaringan atau pelaku lain yang terlibat. Tidak menutup kemungkinan mereka sudah beraksi di lokasi lain,” jelas Kasat Reskrim.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian, terutama terhadap sumber daya alam bernilai tinggi seperti kayu ulin.

“Kami mengapresiasi warga yang cepat melapor. Kolaborasi masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan wilayah,” pungkas Dian.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ervan Masbanjar
SG Wibisono
Ervan Masbanjar
EditorErvan Masbanjar
Follow Us