Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Tersangka RS dan GJ tersangka pencuri 30 batang kayu ulin milik warga mengenakan baju tahanan Polres PPU (IDN Times/Ervan)

Penajam, IDN Times - Dua pria berinisial RS (23) dan GJ (26) harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri 30 batang kayu ulin milik warga bernama Nurdin di Kelurahan Saloloang, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin dini hari (21/4/2025) sekitar pukul 02.00 Wita. Kedua pelaku diduga menggunakan mobil pikap Mitsubishi L300 untuk mengangkut kayu hasil curian.

“Kami berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian kayu ulin milik warga. Barang bukti berupa 30 batang kayu turut kami sita,” ujar Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (22/4/2025).

1. Pelaku tertangkap tangan bawa kayu curian

Barang bukti kayu ulin hasil curian RS dan GJ (IDN Times/Ervan)

Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga yang kehilangan kayu ulin di lahannya. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku berikut barang bukti.

“Keduanya kami tangkap saat sedang membawa kayu curian menggunakan kendaraan pikap,” kata Dian.

Pelaku RS merupakan warga Kelurahan Sotek, sementara GJ tercatat sebagai warga Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam. Saat ini keduanya telah ditahan di Polres PPU untuk proses hukum lebih lanjut.

2. Istri korban dapati 30 batang kayu ulin raib

Editorial Team

Tonton lebih seru di