Dua Pria di Penajam Diciduk karena Curi 30 Batang Kayu Ulin

Penajam, IDN Times - Dua pria berinisial RS (23) dan GJ (26) harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri 30 batang kayu ulin milik warga bernama Nurdin di Kelurahan Saloloang, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin dini hari (21/4/2025) sekitar pukul 02.00 Wita. Kedua pelaku diduga menggunakan mobil pikap Mitsubishi L300 untuk mengangkut kayu hasil curian.
“Kami berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian kayu ulin milik warga. Barang bukti berupa 30 batang kayu turut kami sita,” ujar Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (22/4/2025).
1. Pelaku tertangkap tangan bawa kayu curian
Kasat Reskrim menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga yang kehilangan kayu ulin di lahannya. Polisi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku berikut barang bukti.
“Keduanya kami tangkap saat sedang membawa kayu curian menggunakan kendaraan pikap,” kata Dian.
Pelaku RS merupakan warga Kelurahan Sotek, sementara GJ tercatat sebagai warga Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam. Saat ini keduanya telah ditahan di Polres PPU untuk proses hukum lebih lanjut.