Penajam, IDN Times - Dua pria berinisial RS (23) dan GJ (26) harus berurusan dengan hukum setelah diduga mencuri 30 batang kayu ulin milik warga bernama Nurdin di Kelurahan Saloloang, Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur.
Aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin dini hari (21/4/2025) sekitar pukul 02.00 Wita. Kedua pelaku diduga menggunakan mobil pikap Mitsubishi L300 untuk mengangkut kayu hasil curian.
“Kami berhasil mengamankan dua orang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian kayu ulin milik warga. Barang bukti berupa 30 batang kayu turut kami sita,” ujar Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan saat dikonfirmasi IDN Times, Selasa (22/4/2025).