Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Dua Sekawan Jadi Pelaku Curanmor di Balikpapan

Dua Sekawan Jadi Pelaku Curanmor di Balikpapan
RF (19) dan FA (25). dua pelaku pencurian kendaraan bermotot ditangkap di dua tempat berbeda. (Dok. Polresta Balikpapan)
Share Article

Balikpapan, IDN Times - Satuan Unit Buser Reskrim Polsek Balikpapan Selatan kembali menunjukkan kinerja gemilang dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya. Dalam operasi terbaru, dua pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan.

Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Abu Sangit melalui Kanit Reskrim IPTU Iskandar Ilham menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga, yang kehilangan sepeda motor.

"Laporan diterima oleh SPKT Polsek Balikpapan Selatan pada tanggal 22 Januari 2025, mengenai sebuah kendaraan roda dua yang dicuri di Jalan Marsma Iswahyudi Gang Mawar, RT 04, Kelurahan Sepinggan Raya, Kecamatan Balikpapan Selatan," kata Iskandar, Sabtu (25/1/2025).

1. Dua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda

Sepeda motor yang jadi barang bukti tindak pidana pencurian. (Dok. Polresta Balikpapan)
Sepeda motor yang jadi barang bukti tindak pidana pencurian. (Dok. Polresta Balikpapan)

Iskandar menambahkan, setelah menerima laporan tersebut, unit Buser Polsek Balikpapan Selatan segera melakukan penyelidikan bersama dengan tim Opsnal Jatanras Polresta Balikpapan. Berkat kerja sama yang solid antara kedua satuan tersebut, pelaku berhasil ditemukan dan diamankan.

Dua pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial RF (19) dan FA (25). RF tercatat bekerja sebagai swasta dan berasal dari Kelurahan Batu Ampar, sementara FA yang belum bekerja, berasal dari Kelurahan Gunung Bahagia.

"Keduanya ditangkap di lokasi yang berbeda dan di bawa ke Polsek Balikpapan Selatan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata dia.

2. Dua tersangka terancam penjara 6 tahun

Ilustrasi pencurian. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi pencurian. (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian berupa sepeda motor Honda Vario 150cc yang sebelumnya dilaporkan hilang, berhasil dikembalikan kepada korban, yang mengalami kerugian sekitar Rp22 juta.

"Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menerapkan pasal 363 KUHP terkait pencurian dengan ancaman hukuman penjara minimal 6 tahun," jelas Iskandar.

3. Imbau warga meningkatkan kewaspadaan

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Kapolsek Balikpapan Selatan AKP Abu Sangit menyampaikan apresiasi terhadap tim yang telah bekerja cepat dan profesional dalam menangani kasus ini. “Kami akan terus berusaha memberikan yang terbaik untuk masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, serta memerangi segala bentuk tindak kriminal,” ujarnya.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan IPDA Sangidun, mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga barang berharga, terutama kendaraan.

"Kami mengimbau agar masyarakat selalu mengunci kendaraan dengan kunci ganda, serta memarkirkan kendaraan di tempat yang aman dan terpantau CCTV jika memungkinkan. Jangan ragu untuk segera menghubungi polisi melalui 110 jika membutuhkan bantuan," tambahnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono

Latest News Kalimantan Timur

See More

Daging Kurban Jangan Asal Simpan! Ini Panduan Aman agar Higienis

26 Mei 2026, 09:59 WIBNews