Samarinda, IDN Times - Kasus dugaan gratifikasi dana hibah Pemprov Kaltim yang melibatkan mantan ketua Komisi IV DPRD Kaltim berinisial EW (66) masih disidik polisi.
Sebenarnya perkara ini sudah masuk ke meja jaksa pada Oktober 2019 namun Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polresta Samarinda tetap mengembangkan kasus. Hasilnya, polisi mengungkap keterlibatan EW dalam praktik lancung tersebut.
IDN Times pun mencoba mengonfirmasi EW terkait perkara tersebut pada Senin (10/2). EW tak menampik bila dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka, dirinya juga tahu mengenai duduk perkara tersebut.
“Itu kan bantuan ke LPK dulu,” katanya.