Pontianak, IDN Times - Diduga tersulut api cemburu, seorang pria berinisial S (42 tahun) menganiaya pacar mantan istri. Pelaku S juga melakukan tindak pidana pengrusakan rumah korban, korban berinisial B (58 tahun).
Peristiwa ini terjadi pada Jumat, (27/6/2025) dini hari. Polsek Pemangkat berhasil mengamankan pelaku S (42) yang diketahui sebagai mantan suami dari LY.
Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas Polres Sambas, Ipda Suprizal membenarkan adanya kasus tersebut. Dia menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum di Pemangkat.
“Proses hukum terhadap pelaku akan dilanjutkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terangnya, Sabtu (28/6/2025).