Balikpapan, IDN Times – Jajaran Polda Kaltim mengungkap peredaran kartu SIM (Subscriber Identity Module) seluler ilegal. Seorang pria berinisial FE (34) dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Kaltim lantaran meregistrasi kartu SIM secara ilegal.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Ade Yaya Suryana mengatakan, FE ditangkap di kediamannya kawasan Samarinda Ulu, pada 30 Oktober 2019. Di sana dia memiliki konter ponsel.
“Tersangka ini menjual SIM card yang sudah teregistrasi. Jadi pembelinya tidak perlu lagi meregistrasi,” katanya saat konferensi pers di Mapolda Kaltim, Balikpapan, Selasa (5/11) siang.
