Balikpapan, IDN Times - Aset tanah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Kalimantan Timur (Kaltim) seluas 27 hektare, yang berada di Desa Teluk Dalam, Kecamatan Tenggarong Seberang menjadi lahan sengketa beberapa pihak tak berwenang. Dengan dalih tanah itu telah dihibahkan kepada mereka.
Terkait hal ini, Bupati Kukar Edi Darmansyah mengungkapkan, dalam waktu dekat legalisasi penertiban lahan tersebut akan segera diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Legalisasi sebentar lagi akan diterbitkan oleh ATR/BPN. Ini sebagai upaya untuk menghindari klaim-klaim dari pihak lain," ujar Edi.