Samarinda, IDN Times - Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, menegaskan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial dan ekonomi bagi para pekerja.
Program tersebut mencakup Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), hingga Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, kami berharap keberlangsungan ekonomi keluarga pekerja dapat terjaga, kualitas sumber daya manusia meningkat, serta tercipta tenaga kerja yang lebih kompetitif,” kata Sri Wahyuni dalam akun IG Pemprov Kaltim.
