Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kasus Istri Bunuh Suami di Kalsel, Dua Bersaudara Jadi Tersangka

Istri Bunuh Suami di Kalsel
Dua kakak beradik menjadi tersangka pembunuhan di Desa Paramasan Atas, Kabupaten Banjar, Kalsel, dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Banjar, Senin (21/7/2025). (Hendra Lianor/IDN Times)

Banjar, IDN Times - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus istri membunuh suami di Dusun Uman, Desa Paramasan Atas, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, yang terjadi pada Rabu, 16 Juli 2025.

Korban berinisial DI (25) tewas mengenaskan, dengan kepala terpotong dan lengan kiri putus akibat bacokan, serta luka menganga di pinggang kiri.

"Setelah melakukan penyelidikan, kami menetapkan dua pelaku sebagai tersangka. Pelaku pertama istri korban berinisial F (28) dan pelaku kedua berinisial PP alias A (34) yang merupakan kakak dari pelaku pertama," jelas Kapolres Banjar, AKBP Fadli, dalam konferensi pers, Senin (21/7/2025).

Sekadar tahu, DI dan F baru menikah hitungan bulan. F sendiri sudah punya anak dari mantan suami sebelumnya.

1. Kronologi kejadian: Cekcok suami cemburu kepada istri

Istri Bunuh Suami di Kalsel
Kapolres Banjar AKBP Fadli gelar konferensi pers pengungkapan kasus istri bunuh suami di Desa Paramasan Atas, Kabupaten Banjar, Kalsel, Senin (21/7/2025). (Dok/Humas Polres Banjar)

Kejadian berdarah ini bermula saat korban bersama istri, anak, dan rombongan dari keluarga serta warga Paramasan Atas berjalan kaki menuju tempat pendulangan di tengah hutan.

"Di tengah perjalanan, suami istri ini cekcok mulut. Suaminya marah-marah akibat cemburu dengan rekan kerja," kata AKBP Fadli.

F menerima pukulan keras dari suaminya hingga jatuh, kemudian anak F yang juga anak tiri korban DI yang masih balita dibuang ke sungai, yang airnya dangkal.

2. Istri menyerang balik dan dibela kakak

Istri Bunuh Suami di Kalsel
Kapolres Banjar AKBP Fadli gelar konferensi pers pengungkapan kasus istri bunuh suami di Desa Paramasan Atas, Kabupaten Banjar, Kalsel, Senin (21/7/2025). (Hendra Lianor/IDN Times)

Melihat anaknya dibuang ke sungai, F naik darah dan menyerang suaminya DI dengan mengambil parang lalu menebaskannya ke pipi suaminya. Sejurus kemudian, PP yang melihat kejadian juga merasa kesal lalu bereaksi.

"Pelaku kedua yang tidak terima perbuatan korban, langsung menebaskan parangnya ke bagian belakang leher korban hingga terjatuh," kata AKBP Fadli.

Saat korban terjatuh, F kembali menebas lengan suaminya hingga putus. Sedangkan kakaknya, menggorok kepala korban menggunakan belati hingga lehernya putus.

3. Alasan memutilasi suami: Takut hidup lagi

Istri Bunuh Suami di Kalsel
Istri penggal kepala suami di Desa Paramasan Atas, Kabupaten Banjar, Kalsel. (Dok/istimewa)

Kapolres AKBP Fadli melanjutkan, selesai menggorok leher hingga putus, kepala korban dibuang sekitar tujuh meter dari tubuh korban.

"Kedua pelaku mengaku melakukan mutilasi tersebut karena khawatir korban hidup kembali," ungkap AKBP Fadli.

Sekadar diketahui, Paramasan merupakan wilayah paling ujung Kabupaten Banjar berjarak sekitar 110 kilometer dari pusat kota. Sudah menjadi kebiasaan warga setempat dalam kesehariannya membawa senjata tajam. Sehingga tidak heran jika terjadi perkelahian selalu menggunakan senjata tajam.

4. Barang Bukti dan Ancaman Penjara

Barang bukti tiga bilah senjata tajam terdiri dua parang dan satu belati yang digunakan F dan kakaknya PP untuk membunuh DI, suami F. (Hendra Lianor/IDN Times)
Barang bukti tiga bilah senjata tajam terdiri dua parang dan satu belati yang digunakan F dan kakaknya PP untuk membunuh DI, suami F. (Hendra Lianor/IDN Times)

Akibat perbuatan kedua tersangka, polisi menjerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 170 Ayat (2) ke-3e KUHP. "Ancaman hukuman paling lama 15 tahun pidana penjara," kata Kapolres Banjar, AKBP Fadli.

Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya yaitu:

  • Sebilah parang dengan kumpang paralon putih panjang 60 cm milik F.

  • Sebilah parang dengan kumpang kayu cokelat panjang 65 cm milik PP.

  • Sebilah belati dengan kumpang kayu berplester biru panjang 45 cm milik PP.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aria Hamzah
Sri Gunawan Wibisono
Aria Hamzah
EditorAria Hamzah
Follow Us