Balikpapan, IDN Times - Kasus pernikahan sedarah yang melibatkan dua kakak beradik asal Bulukumba, Sulawesi Selatan sedang viral di media sosial.
Pada video yang tersebar diperlihatkan sang kakak yang bertindak sebagai suami menikahi adiknya. Tempat pernikahan diduga terjadi di Jalan Tirtayasa, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Balikpapan pada 23 Juni 2019.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan Hakimin memastikan pernikahan keduanya adalah tidak sah secara hukum negara karena tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
"Kita melakukan penelusuran, tidak ada tercatat di KUA pernikahan tersebut," kata Hakimin ketika wawancarai wartawan di kantornya, Kamis (4/7).