Konten YouTube Bisa Jadi Agunan? Pahami Aturannya!

Balikpapan, IDN Times - Kementerian Hukum dan HAM baru-baru ini menyampaikan, jika media platform YouTube dapat dijadikan agunan ke bank. Pernyataan itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif.
Terkait hal tersebut, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim Made Yoga Sudarma menjelaskan, jika aturan itu merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mendukung industri kreatif.
“Jadi ini suatu hal yang harus kita dukung, tentunya,” ujarnya di Balikpapan, Jumat (29/7/2022).
1. Syarat pengajuan agunan

Namun, lanjutnya, ada beberapa hal yang perlu dipahami bagi para konten kreator, yaitu mempelajari terlebih dahulu isi dalam aturan UU tersebut. Di mana dalam PP yang disetujui oleh Presiden itu disebutkan ekonomi kreatif yang dapat dijadikan jaminan harus terdaftar sebagai hak kekayaan intelektual (HAKI).
"Jadi ada kriteria khususnya, hak kekayaan intelektual seperti apa yang bisa dijadikan agunan," terangnya.
2. Tantangan bagi pihak bank

Lain halnya dengan aturan pemerintah, bank pastinya memiliki regulasi tersendiri. Dengan ketentuan mitigasi resiko yang meyakinkan penjamin mampu melakukan pembayaran.
"Ini menjadi tantangan tersendiri bagi pihak bank maupun non-bank ya," jelas dia.
Dalam aturan juga tertulis jika ekonomi kreatif berbasis kekayaan intelektual baru bisa diajukan sebagai objek jaminan utang setelah mendapat sertifikat HAKI.
3. Belum ada yang ajukan pinjaman menggunakan Youtube

Meski aturan itu sudah diteken, sejauh ini tutur Made, belum ada bank atau lembaga keuangan nonbank di Kaltim melakukan diskusi terkait adanya pinjaman menggunakan HAKI.
"Sejauh ini belum ada juga pengajuan," ungkap dia.
Tentunya, Made menuturkan, agunan konten YouTube tersebut sudah melalui proses pertimbangan. Baik bagi lembaga keuangan dan menguntungkan bagi para konten kreator.