Samarinda, IDN Times - Polsek Sungai Kunjang, Samarinda, Kalimantan Timur, menangkap seorang residivis berinisial MF (22) yang diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyas Mita, mengatakan tersangka telah diamankan bersama sejumlah barang bukti dan saat ini kasusnya masih dalam pendalaman.
“Kami telah menahan tersangka beserta barang bukti. Proses penyidikan terus berjalan untuk memberikan keadilan bagi korban,” ujarnya dalam Antara dalam konferensi pers di Samarinda, Rabu (4/3/2026).
