Balikpapan, IDN Times - Kasus pencabulan yang dilakukan oknum sekuriti terhadap anak 8 tahun mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Balikpapan. Dalam persidangan, Rabu (22/1/2025), terdakwa RF (18) mengungkapkan modus bejatnya.
Dalam persidangan, RF mengaku melancarkan aksi tak terpujinya selepas pulang kerja. Dalam perjalanan pulang, ia melihat korban tengah berada di pinggir jalan di kawasan Stal Kuda, Balikpapan Selatan pada Juli 2024 silam. Terdakwa lalu singgah dan mencoba berbicara kepada korban.