Balikpapan, IDN Times - Sebagai pemegang hak siar atas pertandingan Premier League musim 2019 - 2022, Mola TV menggandeng Bareskrim Mabes Polri untuk mencegah siaran ilegal. Pelaku usaha baik hotel dan cafe yang menjadi venue atau lokasi yang menyediakan nonton bareng liga Inggris secara ilegal terancam pidana.
"Kami menghimbau agar penyedia venue tidak menayangkan secara ilegal, karena ada sanksi pidana jika ditemukan penayangan Liga Inggris secara ilegal," kata Bobby Christoffer selaku COO MIX di Hotel Four Points Sheraton Balikpapan, Selasa (3/9).
Pengusaha atau pihak yang melakukan siaran secara ilegal terancam melanggar Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Hak Siar, sekaligus Undang Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.