Pexels/kat wilcox (ilustrasi kasus pembunuhan)
Bambang menegaskan penyidik tetap berpegang pada kecukupan alat bukti dan transparansi dalam menangani perkara tersebut.
Perkara ini bermula dari persoalan kepemilikan dua bidang tanah yang berada di Kabupaten Ketapang.
Tanah tersebut sebelumnya dipinjamkan kepada PT SRM atas nama Sunainah dan Rudiansyah ketika Pamar Lubis masih menjabat sebagai Direktur Utama perusahaan tersebut.
Sertifikat atas nama Sunainah dan Rudiansyah telah diterbitkan sejak 1999. Persoalan kemudian muncul setelah terdapat permohonan hak sertifikat baru atas nama Pamar Lubis pada objek tanah yang sama.
Pihak ahli waris kemudian meminta BPN Kabupaten Ketapang melakukan pengecekan dan pengukuran ulang terhadap batas lahan.
Imran Kurniawan, yang mewakili pihak ahli waris, mengatakan hasil pengukuran menunjukkan adanya dugaan tumpang tindih bidang tanah.
“Setelah dilakukan pengukuran ulang, ditemukan adanya tumpang tindih antara objek tanah yang tercatat atas nama Pamar Lubis dengan bidang tanah yang sebelumnya bersertifikat atas nama Sunainah dan Rudiansyah,” kata Imran.
Persoalan tersebut kemudian berlanjut menjadi perkara pidana. Pihak ahli waris melaporkan kasus itu ke Polda Kalbar pada 2022.
Setahun kemudian, Pamar Lubis ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kalbar.