Samarinda, IDN Times - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyiapkan langkah komprehensif untuk meredam potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor mineral dan batu bara, seiring berlangsungnya transisi energi. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, mengatakan pekerja yang terdampak PHK diharapkan dapat terlindungi melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Kami berharap seluruh pekerja yang terdampak PHK bisa ter-cover program JKP, sehingga berhak menerima bantuan uang tunai selama enam bulan,” ujar Rozani dilaporkan Antara di Samarinda, Selasa (31/3/2026).
