Balikpapan, IDN Times - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, meminta setiap warga yang punya hak pilih tetap bisa menyalurkan suara dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020, sekalipun terpapar COVID-19.
Anggota Bawaslu Kota Balikpapan, Ahmadi, meminta agar tidak ada pengecualian kepada pasien COVID-19 dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) untuk pemutakhiran data pemilih Pilkada.
“Nanti teknisnya KPU yang mengatur, intinya tetap dicoklit,” katanya kepada jurnalis di kantornya, Jumat (10/7/2020).
