Balikpapan, IDN Times - Polres Bulungan Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkap praktik perdagangan ilegal ikan dilindungi di perairan lautnya. Polisi menyita barang bukti puluhan sirip dan ekor ikan pari jenis lontar dan kikir kering yang masuk dalam kategori hewan dilindungi.
Dalam hal ini, polisi meringkus seorang tersangka berinisial EW (42) di kediamannya yang berada di Jalan Pangkalan, Desa Bunyu Selatan, Kecamatan Bunyu Bulungan.
"Kami amankan pelaku bersama barang bukti 59 sirip dan ekor pari dilindungi yang telah dikeringkan," ungkap Kasat Reskrim Polres Bulungan Inspektur Satu Khomaini saat dikonfirmasi, Rabu (30/11/2022).