Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Tanjung Redeb Berau

Berau, IDN Times - Satuan Reserse Narkoba Polres Berau berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redeb, pada Sabtu (18/01/25).
Kasat Resnarkoba Polres Berau AKP Agus Priyanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di daerah tersebut
1. Diungkap berkat informasi warga

Agus mengatakan, kepolisian menerima laporan dari warga pada Jumat, 17 Januari 2025, sekitar pukul 11.30 Wita.
"Tim langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial BA (37), pada Sabtu pagi sekitar pukul 04.55 Wita,” jelasnya, Selasa (21/1/2025).
2. Diduga kuat merupakan pengedar narkoba

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa tujuh paket sabu seberat 4,50 gram, dua plastik klip bekas, satu bundel plastik klip, lima potong sedotan warna hijau, satu sendok sabu, sebuah gunting, dan satu smartphone.
“Tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Berau untuk proses lebih lanjut. Berdasarkan penyelidikan awal, tersangka BA diduga sebagai pengedar narkotika di wilayah tersebut,” lanjut Agus.
3. Dijerat undang-undang narkotika

Agus menambahkan, akibat perbuatannya tersangka BA dijerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi penegakan hukum terhadap para pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Berau, sebagai bagian dari upaya pemberantasan narkoba di Provinsi Kaltim.



















