Sangatta, IDN Times - Personel Sat Reskrim Polres Kutai Timur di Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi, pada Selasa (31/8/2022).
“Terduga pelakunya dua orang pria. Masing-masing berinisial SN (38), NR (51),” kata Kapolres Kutai Timur AKBP Anggoro Wicaksono dalam pers rilis, Kamis (1/9/2022).
