Iptu Dian Kusnawan (IDN Times/Ervan Masbanjar)
Dian mengimbau, kepada masyarakat yang merasa menjadi korban dari kasus investasi fiktif ini, dapat segera melaporkannya ke Polres PPU dengan disertai atau melengkapi bukti – buktinya. Dimana hingga kini ada 18 orang warga yang mengaku sebagai korban dan resmi melaporkan tersangka dengan menyampaikan bukti transaksi pengiriman uang ke rekening tersangka.
“Hingga kini jumlah pelapor masih tetap 18 orang dimana mereka membawa bukti transfer ke rekening tersangka. Dari hasil pencocokan nilai total transfer dengan rekening koran bank milik tersangka totalnya sebanyak Rp539 juta lebih nilai kerugian atas kasus investasi fikti ini. Tetapi kami kembali menggali jika nanti ada korban baru lagi,” tegasnya.
Dirinya kembali menghimbau, kepada seluruh masyarakat untuk tidak percaya begitu saja dengan bisnis investasi yang belum jelas status hukumnya, jadi harus melakukan cek dan ricek kebenaran dan kewajaran janji keuntungan investasi yang ditawarkan tersebut.
Terkait dengan seorang artis penyanyi pop pendatang baru Tanah, Liza Aditya yang mengaku menjadi korban Yu, lanjutnya, hingga kini Polres PPU belum menerima laporannya. Dirinya tidak mengetahui apakah laporan itu disampaikan ke kepolisian Samarinda atau Jakarta. Bahkan Polres PPU juga belum menerima tembusan laporan artis tersebut.