Balikpapan, IDN Times - Satuan Reskrim Polresta Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) meringkus dua orang pria berinisial AS (27) dan R (44) karena kedapatan menjual hewan dilindungi jenis kakatua jambul kuning dan burung nuri.
Diketahui, dua jenis burung tersebut dilindungi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya.
"Betul, kami amankan dua pelaku berserta barang bukti dua kakatua jambul kuning dan enam burung nuri. Jadi totalnya delapan ekor burung," ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Komisaris Polisi Muhammad Zamhuri, saat dikonfirmasi, Rabu (30/11/2022).