Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Polresta Balikpapan ungkap penjualan dua burung dilindungi (dok istimewa)

Balikpapan, IDN Times - Satuan Reskrim Polresta Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) meringkus dua orang pria berinisial AS (27) dan R (44) karena kedapatan menjual hewan dilindungi jenis kakatua jambul kuning dan burung nuri.

Diketahui, dua jenis burung tersebut dilindungi, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya.

"Betul, kami amankan dua pelaku berserta barang bukti dua kakatua jambul kuning dan enam burung nuri. Jadi totalnya delapan ekor burung," ujar Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Komisaris Polisi Muhammad Zamhuri, saat dikonfirmasi, Rabu (30/11/2022).

1. Informasi sering timbul-tenggelam

Kakatua Jambul Kuning. (Pekels/Rahul Pandit)

Lebih lanjut, Zamhuri menjelaskan, pengungkapan perdagangan ilegal hewan dilindungi ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat. Selain itu, informasi ini telah berkali-kali berembus, namun berkali-kali juga sempat senyap.

"Informasinya ini timbul-tenggelam, tapi alhamdulillah berkat kerja keras tim, akhirnya berhasil kami amankan," tuturnya.

2. Miliki komunitas penjualan burung dilindungi

Editorial Team

Tonton lebih seru di