Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Prabowo-Gibran Unggul Telak dalam Penghitungan Suara di Kaltim

Prabowo-Gibran Unggul Telak dalam Penghitungan Suara di Kaltim
Calon presiden nomor urut dua, Prabowo Subianto saat menghadiri debat capres di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Share Article

Samarinda, IDN Times - Berdasarkan data pleno rekapitulasi suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim), pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, memimpin dengan perolehan 1.542.346 suara.

Dalam rapat pleno terbuka yang berlangsung hingga Minggu sore, pasangan nomor urut 1, Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar, menempati posisi kedua dengan hanya 448.046 suara, sementara pasangan nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan M. Mahfud MD, mendapat 240.143 suara.

"Jumlah suara sah yang masuk untuk Pilpres di Kalimantan Timur adalah sebanyak 2.230.535 suara, sementara jumlah suara yang tidak sah mencapai 47.506 suara. Total keseluruhan suara sah dan tidak sah adalah sebanyak 2.278.041 suara," ujar Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris dilaporkan Antara di Samarinda, Minggu (10/3/2024).

1. Perwakilan 2 paslon menolak menandatangani berita acara

Tiga Capres yakni Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo diundang Presiden Jokowi makan siang di Istana Negara, Senin (30/10/2023). (IDN Times/Muhammad Ilman Na'fian)
Tiga Capres yakni Anies Baswedan, Prabowo Subianto dan Ganjar Pranowo diundang Presiden Jokowi makan siang di Istana Negara, Senin (30/10/2023). (IDN Times/Muhammad Ilman Na'fian)

Dari tiga pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden, hanya Paslon nomor urut 2 yang menandatangani berita acara hasil rekapitulasi Pilpres 2024. Fahmi menjelaskan bahwa saksi dari paslon nomor urut 1 dan 3 enggan menandatangani berita acara hasil Pemilu 2024 karena memiliki keberatan atau catatan terkait proses pemilu tersebut.

"Walau tidak ada tanda tangan, proses tetap berjalan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan, sehingga tidak ada kendala yang muncul," ujar Fahmi.

Ia menegaskan bahwa hal tersebut tidak akan mengganggu mekanisme pengumuman hasil Pemilu yang telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2024.

2. Partai Demokrat keberatan hasil perolehan suara

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) siap kawal Jokowi sampai soft landing. (IDN Times/Amir Faisol)
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) siap kawal Jokowi sampai soft landing. (IDN Times/Amir Faisol)

Fahmi menambahkan bahwa untuk hasil Pemilu legislatif, semua saksi dari partai politik yang berhasil lolos ke DPR RI menandatangani berita acara hasil rekapitulasi, kecuali dari Partai Demokrat yang mengajukan keberatan terkait perolehan suara.

Semua keberatan atau catatan yang disampaikan oleh saksi, kata Fahmi, akan dicatat dalam formulir kejadian khusus yang menjadi lampiran dari berita acara rekapitulasi suara tingkat provinsi.

3. KPU Kaltim masih melakukan pencermatan data

Hasil perhitungan suara parpol dan calon anggota DPRD DIY Pemilu 2024
Hasil perhitungan suara parpol dan calon anggota DPRD DIY Pemilu 2024

Setelah pengumuman hasil pemilu provinsi, KPU Kaltim masih melakukan pencermatan terkait dengan data yang telah dibacakan dan dimasukkan dalam berita acara hasil tersebut, guna mencegah adanya perbedaan atau kesalahan yang dapat memengaruhi hasil akhir.

"Jika ada pihak yang tidak puas, mereka dapat menggunakan jalur yang tersedia sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," tambah Fahmi.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono

Latest News Kalimantan Timur

See More

Kelihatan Santai, Padahal Berat: Beban Tersembunyi Anak Bungsu

28 Jun 2026, 03:00 WIBNews