Tarakan, IDN Times - Polres Malinau, Kalimantan Utara menangkap seorang wanita berinisial HH (45) atas dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"HH diamankan jajaran Satreskrim Polres Malinau tepat setelah tiba di Tanah Air usai menjalankan ibadah haji tahun 2023 ini," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Malinau Inspektur Satu Polisi Wisnu Bramantio diberitakan Antara di Malinau, Sabtu (22/7/2023).