Balikpapan, IDN Times - Persidangan ke-11 kasus dugaan penggelapan aset PT Duta Manuntung (Kaltim Pos) di Pengadilan Negeri Balikpapan Kalimantan Timur (Kaltim) memunculkan fakta mengejutkan. Saksi ahli dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan memberikan kesaksian menguntungkan bagi terdakwa Zainal Muttaqin (Zam), Mantan Direktur Utama PT Duta Manuntung.
Seperti salah satunya, saksi ahli setuju agar kasusnya diselesaikan secara hukum perdata. "Selesaikan secara hukum perdata," kata Arif Sugiarto menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Ibrahim Palino dalam persidangan secara daring, Kamis (26/10/2023).
Pernyataan saksi ahli hukum pidana ini tak urung memperoleh respons tepuk tangan dari masyarakat yang menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan.