Balikpapan, IDN Times – Tujuh terdakwa kasus makar di Jayapura menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Balikpapan, pada Selasa (11/2) siang. Kuasa hukum para terdakwa menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) salah dalam menerapkan pasal kepada kliennya.
Diketahui, tujuh terdakwa itu bernama Agus Kossay (33), Alexsander Gobai (25), Buctar Tabuni (40), Fery Kombo (25), Hengki Hilapok (23), Irwanus Uropmabin (23) dan Stevanus Itlay (31). Mereka menjalani sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari Tim JPU.
Sidang yang dimulai sejak pukul 11.00 Wita dikawal ketat aparat kepolisian bersenjatakan lengkap. Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengatakan, ada 283 personel kepolisian mengawal persidangan ini dan dua unit mobil Barakuda disiagakan.
“Tujuannya untuk memberikan pengamanan agar kegiatan persidangan ini berjalan aman dan lancar,” katanya kepada awak media di PN Balikpapan.