Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Tabrak Lari Petugas Kebersihan, Mahasiswa Banjarmasin Diciduk Polisi
Ilustrasi tabrak lari (IDN Times/Aditya Pratama)

Banjarmasin, IDN Times - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banjarmasin menahan seorang mahasiswa berinisial NA (19) yang diduga menjadi pelaku tabrak lari hingga menewaskan seorang petugas kebersihan di kawasan Kayu Tangi.

Pelaku yang merupakan warga Teluk Tiram itu diamankan setelah polisi mengungkap kasus melalui serangkaian penyelidikan. Bersama tersangka, polisi turut menyita satu unit mobil yang digunakan saat kecelakaan yang terjadi pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 05.00 Wita.

1. Pelaku ditangkap setelah dua hari

Ilustrasi Polresta Banjarmasin bersama barang bukti sepeda motor, Senin (15/8/2022). ANTARA/Firman

Pelaksana Harian Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Timbul RK Siregar mengatakan, tersangka ditangkap dua hari lalu setelah penyidik berhasil mengidentifikasi kendaraan dan pelaku.

"Pelaku sudah kami amankan sekitar dua hari yang lalu. Dari hasil penyelidikan, pelaku berinisial NA, berstatus mahasiswa di salah satu universitas di Banjarmasin. Kami juga mengamankan satu unit mobil R3 yang digunakan saat kejadian," kata Timbul dilaporkan Antara di Banjarmasin, Jumat (10/7/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, NA bersama dua rekannya baru selesai mencari makan sebelum melintasi lokasi kejadian. Saat melaju di ruas jalan yang sepi, tersangka diduga memacu kendaraannya hingga menabrak korban yang saat itu sedang menyapu jalan.

"Tidak ada unsur mabuk. Karena jalan sepi, tersangka memacu mobilnya hingga akhirnya terjadi kecelakaan," ujar Timbul didampingi Kasat Lantas Polresta Banjarmasin AKP Embang Pramono.

2. Pelaku malah kabur setelah menabrak korban

Ilustrasi tabrakan (freepik.com/rawpixel.com)

Usai menabrak korban, tersangka tidak menghentikan kendaraannya maupun memberikan pertolongan, melainkan melarikan diri dari lokasi kejadian. Korban yang merupakan petugas kebersihan meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.

Polisi kemudian mengumpulkan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di kediamannya di kawasan Teluk Tiram.

Saat ini, NA telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk menjalani proses hukum. Mobil yang digunakan saat kejadian juga disita sebagai barang bukti.

3. Ancaman hukuman penjara bagi pelaku

ilustrasi hukuman penjara seumur hidup (pexels.com/RDNE Stock project)

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Berdasarkan pasal yang disangkakan, tersangka NA terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Timbul.

Curated For You

Editorial Team

Related Article