Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Tangkap Pelaku Curanmor, Polisi Juga Temukan Penerima Gadai Senpi

f403c5e5-2b31-4a0d-9493-3bfc42eac22a.jpeg
Polisi tangkap pelaku penerima gadai senpi rakitan ilegal. (IDN Times/Polda Kalbar).

Pontianak, IDN Times - Tim Resmob Polda Kalimantan Barat (Kalbar) meringkus seorang pelaku curanmor di wilayah Pontianak dalam kurun waktu kurang dari 24 jam.

Tim Resmob Polda Kalbar bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi.

Tak hanya menangkap pelaku curanmor, polisi juga temukan pelaku lainnya yang diduga menerima gadai senjata api rakitan dari salah satu pelaku.

1. Awalnya ada warga yang lapor sepeda motornya hilang

6c23ca87-f39e-4990-9150-bc868c45624a.jpeg
Polisi tangkap pelaku curanmor di Pontianak. (IDN Times/Polda Kalbar).

Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pencurian sepeda motor pada Sabtu (26/7/2025) sekitar pukul 16.10 WIB di kawasan Jalan Purnama 2, Pontianak Selatan.

“Tim segera menindaklanjuti informasi tersebut, dan hasil penyelidikan mengarah pada dua pelaku berinisial OS (29 tahun) dan S (36 tahun). Keduanya diduga kuat terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP,” ungkap Bayu, Selasa (29/7/2025).

Keduanya berhasil diamankan di lokasi terpisah, OS lebih dahulu ditangkap saat berada di rumah kerabatnya di kawasan Sungai Jawi Dalam, sementara S ditangkap pada Minggu (27/7/2025) siang, di kontrakan yang berlokasi di Jalan Danau Sentarum.

2. Satu pelaku punya senpi rakitan dan digadaikan ke orang

3e2f0326-25a9-4c20-879a-57e6249cf821.jpeg
Polisi tangkap pelaku curanmor dan penerima gadai senpi rakitan. (IDN Times/Polda Kalbar).

Namun dalam proses pengembangan, penyidik justru menemukan fakta baru. Dari hasil interogasi terhadap S, diketahui bahwa dirinya memiliki senjata api rakitan yang telah digadaikan kepada seseorang berinisial BDP (31 tahun) seorang karyawan swasta yang berdomisili di kawasan Kota Baru.

“Informasi ini langsung ditindaklanjuti. Tim berhasil mengamankan BDP di rumahnya pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, kami menyita dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan empat butir amunisi,” papar Bayu.

Diketahui, salah satu senjata api tersebut merupakan milik S yang telah digadaikan. Sedangkan satu senpi lainnya disebut milik seorang juru parkir di kawasan Pasar Kemuning, yang juga digadaikan kepada BDP.

“BDP saat ini tengah menjalani pemeriksaan mendalam atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Ketiganya telah dibawa ke Mapolda Kalbar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas Bayu.

3. Polda Kalbar masih mengembangkan kasus

34cb3725-3839-4976-a48e-9cd962884e60.jpeg
Barang bukti curanmor di Pontianak. (IDN Times/Polda Kalbar).

Sampai saat ini, Polda Kalbar terus mengembangkan kasus ini untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan asal-usul senjata api rakitan tersebut.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, terutama dalam menekan angka kriminalitas jalanan dan peredaran senjata api ilegal,” tukasnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sri Gunawan Wibisono
EditorSri Gunawan Wibisono
Follow Us