Polisi tangkap pelaku curanmor dan penerima gadai senpi rakitan. (IDN Times/Polda Kalbar).
Namun dalam proses pengembangan, penyidik justru menemukan fakta baru. Dari hasil interogasi terhadap S, diketahui bahwa dirinya memiliki senjata api rakitan yang telah digadaikan kepada seseorang berinisial BDP (31 tahun) seorang karyawan swasta yang berdomisili di kawasan Kota Baru.
“Informasi ini langsung ditindaklanjuti. Tim berhasil mengamankan BDP di rumahnya pada Minggu malam sekitar pukul 22.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, kami menyita dua pucuk senjata api rakitan jenis revolver dan empat butir amunisi,” papar Bayu.
Diketahui, salah satu senjata api tersebut merupakan milik S yang telah digadaikan. Sedangkan satu senpi lainnya disebut milik seorang juru parkir di kawasan Pasar Kemuning, yang juga digadaikan kepada BDP.
“BDP saat ini tengah menjalani pemeriksaan mendalam atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Ketiganya telah dibawa ke Mapolda Kalbar untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” tegas Bayu.