Penajam, IDN Times - Jajaran Polsek Penajam Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil meringkus pria berinisial SB (22). Polisi juga menangkap YN (35), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) yang merupakan penjual dan pembeli narkotika jenis sabu-sabu.
Penangkapan terhadap tersangka SB warga RT. 003 Kelurahan Pejala Kecamatan Penajam berprofesi sebagai karyawan swasta dan YN seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berdomisili di RT. 011 Kelurahan Penajam Kecamatan Penajam terjadi pada Rabu, (2/11/2022) sekira pukul 20.00 Wita.
“Penangkapan tersangka YN merupakan hasil pengembangan dengan diringkusnya SB oleh Unit Reskrim Polsek Penajam dipimpin Bripka Didik Prasetio,” ujar Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan melalui Kapolsek Penajam AKP Irianto kepada IDN Times, Jumat (04/11/2022) di Penajam.