Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Turun ke Lapangan, PPDP di Balikpapan Belum Rapid Test
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan Dedy Irawan (IDN Times / Haikal)

Balikpapan, IDN Times - Sejak dimulainya pelaksanaan kegiatan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih pada 15 Juli 2020 lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan menemukan adanya 19 petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP) di kawasan Balikpapan Timur yang belum melakukan rapid test.

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan Dedy Irawan mengatakan bahwa temuan tersebut sudah disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan sebagai peringatan.

“Kami menemukan ada 19 petugas yang belum melakukan rapid test, jadi kami sudah ingatkan kepada KPU terkait hal ini,’ kata Dedy di kantornya, Senin (27/7/2020).

1. Bawaslu Kota Balikpapan telah mengingatkan agar PPDP mengikuti rapid test sebelum bertugas

Ilustrasi. Rapid test massal di kantor Pemkab Jombang. IDN Times/Zainul Arifin

Menurutnya, sesuai dengan prosedur pelaksanaan coklit, Bawaslu sudah menyampaikan kepada KPU sebagai penyelenggara Pilkada Balikpapan 2020 untuk melakukan rapid test kepada PPDP sebelum diturunkan ke lapangan. Apabila hal ini tidak diindahkan maka akan diberikan peringatan. Jika masih tidak diperhatikan akan dikenakan pelanggaran. 

“Kami sudah imbau sebelumnya, kemudian kami ingatkan, kalau tidak ditindaklanjuti, kami akan jadikan pelanggaran,” jelasnya.

2. Masih ada 10 PPDP yang belum rapid test

IDN Times / Hilmansyah

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan pihaknya telah menerima informasi tersebut dari Bawaslu Kota Balikpapan. Menurutnya, dari 1.500 PPDP yang dilibatkan, hanya tinggal 10 petugas yang belum melaksanakan rapid test.

“Awalnya 19 orang, karena rapid test ini berjalan maka tinggal 10 orang sekarang,” jelasnya.

Menurutnya, para PPDP yang belum melakukan rapid test tersebut telah menyampaikan beberapa alasan, yakni karena bertentangan dengan keyakinan, dalam kondisi hamil sehingga khawatir mempengaruhi janin, juga sebagian lagi mengaku sudah melakukan rapid test di perusahaan tempat mereka bekerja.

“Saya kira alasan itu masih bisa diterima tapi mereka tetap diwajibkan untuk mengisi assessment bahwa tidak memiliki penyakit bawaan,” jelasnya.

3. Menunggu arahan dari Bawaslu Kota Balikpapan

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020. (IDN Times/Istimewa)

Thoha menambahkan bahwa alasan tersebut sudah disampaikan dan saat ini masih menunggu keputusan dari Bawaslu Kota Balikpapan.

“Seperti ada di kawasan Gunung Tembak, kami tidak bisa mengganti petugas yang lain karena memang tidak ada petugas yang mampu melaksanakan di sana. Dari tiga alasan itu bisa dipahami, tapi kalau memang rekomendasinya nanti dari Bawaslu harus diganti, ya bagaimana proses pergantiannya karena kondisinya juga,” tambahnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article