Balikpapan, IDN Times - Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur (PT Kaltim) menjatuhkan putusan banding terhadap Handy Aliansyah (HA), Direktur PT Dharma Putra Karsa (DPK), Rabu (26/8/2026). Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan penggelapan tidak terbukti, sementara unsur penipuan dinilai terbukti secara sah.
Majelis hakim tingkat banding menjatuhkan pidana tiga tahun penjara kepada Handy. Hukuman tersebut dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani terdakwa.
Putusan ini sekaligus mengubah vonis pada tingkat pertama yang sebelumnya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Handy.
Dengan putusan tersebut, Handy tetap menjalani masa pidana di Rumah Tahanan (Rutan) Balikpapan. Berdasarkan informasi putusan perkara, vonis banding menjadi putusan akhir bagi terdakwa karena pidana yang dijatuhkan berada di bawah lima tahun.
