Balikpapan, IDN Times - Pembangunan Jalan Tol Balikpapan-IKN Segmen 3A-1 di RT 57, Kelurahan Karang Joang, Balikpapan Utara, menuai gugatan dari warga. Empat kepala keluarga yang terdampak banjir akibat proyek ini mengajukan gugatan melalui Biro Bantuan Hukum (BBH) Balikpapan.
Kuasa hukum warga, Muhammad Hendra, menyatakan bahwa gugatan ini bertujuan menuntut ganti rugi dari pihak kontraktor.
“Sejak tahun lalu, rumah warga di RT 57 mengalami banjir akibat proyek pembangunan Jalan Tol Balikpapan-IKN,” ujar Hendra usai menghadiri sidang pertama di Pengadilan Negeri Balikpapan, Selasa (18/2/2025).
