Samarinda, IDN Times - Bangsa ini berduka selepas Presiden ketiga Republik Indonesia Bacharuddin Jusuf Habibie berpulang di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta, Rabu (11/9).
Habibie meninggal pada usia 83 tahun. Kementerian Sekretaris Negara pun mengeluarkan surat edaran mengenai Pengibaran Bendera Negara Setengah Tiang dan Hari Berkabung Nasional.
Surat ini ditujukan kepada para pimpinan lembaga negara, gubernur Bank Indonesia, para menteri, jaksa agung, panglima TNI, kapolri, dan pimpinan lembaga non struktural dan lembaga pemerintah non kementerian.
Tak hanya itu, edaran ini juga berlaku kepada para Gubernur, Bupati, dan Walikota di seluruh Indonesia, para pimpinan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), hingga kepala perwakilan Indonesia di luar negeri.