Pencuri Gondol Ikan Cupang Puluhan Juta, Polisi Tangkap Pelaku

Samarinda, IDN Times - Hobi memelihara ikan cupang tengah diganderungi di berbagai daerah. Tak terkecuali di Kota Tepian Samarinda. Berbagai jenis ikan cupang bahkan dibanderol dengan harga satu unit handphone dengan kualitas sedang.
Namun nahas, di tengah meningkatnya bisnis jual beli ikan cupang, musibah menimpa salah seorang pedangang ikan cupang bernama Riezky Theodore Rimbawan (30) warga Jalan Lambung Mangkurat, Gang Syahdan, Kelurahan Pelita,Kecamatan Samarinda Ilir.
Sedikitnya, 35 ekor ikan cupang dengan mayoritas berkualitas tinggi, atau bisa dikategorikan ikan kontes raib digondol pencuri.
"Ikan-ikan saya itu, saya taruh di depan rumah. Tidak pakai teralis cuman ditutup pagar kayu saja," ujar Riezky saat dikonfirmasi IDN Times melalui sambungan telepon seluler, Kamis (26/11/2020).
1. Pelaku tertangkap layar CCTV kediaman korban
Terungkapnya aksi pencurian ikan cupang milik Riezky tidak begitu saja langsung diketahuinya. Saat memberi makan ikan cupang dagangannya Riezky merasa ada yang kurang dari ikan-ikan miliknya. Benar saja setelah melihat rekaman CCTV pada Minggu 22 November lalu sekira pukul 03.11 terlihat salah seorang pria melancarkan aksi pencurian.
"Pas saya lihat sudah banyak yang hilang. Pas saya cek CCTV ternyata ada yang ambil subuh hari," imbuhnya.
Akibat pencurian itu, Riezky mengaku mengalami kerugian hingga Rp50 juta. Tak rela ikannya hilang begitu saja, Riezky lantas melaporkan hal tersebur ke Polsek Samarinda Kota.
Baca Juga: [BREAKING] Tanpa Gejala, Wali Kota Samarinda Positif Virus Corona
2. Polisi ungkap identitas pelaku pencurian ikan cupang
Tiga hari berselang setelah aksi pencurian itu, identitas pelaku pun berhasil dikantongi, Riezky bersama aparat kepolisian yang juga dibantu Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Pelita, Samarinda coba memancing pelaku keluar.
Yakni seorang anggota FKPM menyamar sebagai calon pembeli. Pelaku pun terpancing dan berjanjian akan bertemu di Jalan Biola, Gang Manunggal 8, Kecamatan Samarinda Kota pada Selasa 24 November malam tadi, sekira pukul 21.00 Wita.
"Ketika terpancing, pelaku langsung kami amankan. Kemudian pelaku langsung kami giring menuju tempatnya menyembunyikan ikan lainnya," ungkap Kapolsek Samarinda Kota, AKP Aldi Harjasatya melalui Kanit Reskrim Iptu Suyatno.
3. Motif pelaku karena tergoda mahalnya harga jual ikan cupang
Pelaku pencurian bernama, Efran Dinata (35). Dari pengakuan pelaku yang diungkap polisi, Efran gelap mata dan nekat mencuri lantaran tau harga ikan cupang sedang sangat mahal.
Tak bisa lagi mengelak, Efran langsung diminta polisi menunjukkan tempat dimana barang bukti disimpan.
Mengejutkan, di dalam sebuah indekos sebanyak 41 ekor ikan cupang sial jual disembunyikan pelaku.
Namun di mata hukum hanya ada delapan ekor yang masuk memenuhi unsur pidana. Ikan cupang itu yakni satu ekor jenis Nemo Copper. Tiga ekor ikan cupang jenis Fancy Copper. Satu ekor ikan cupang jenis Blue Rim. Satu ekor ikan cupang jenis Black Galaxy. Satu ekor ikan cupang jenis HMPK dan satu ekor ikan cupang jenis Multi Color.
Meski hanya delapan ekor, kesemuanya bernilai Rp12,5 juta. Yang termurah dari delapan ikan ini senilai Rp1 juta dan paling mahal lebih dari Rp2 juta per ekornya.
"Setelah itu, pelaku bersama dengan barang bukti itu langsung kami bawa untuk proses lebih lanjut. Ke delapan ikan ini kami jadikan barang bukti sesuai dengan nota pembelian ikan, sedangkan ikan lainnya itu hanya dibeli lokalan saja, tanpa ada nota," ungkap Kanit Reskrim Iptu Suyatno
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan diancam kurungan di atas lima tahun penjara.
Baca Juga: Begini Curhat Orangtua di Samarinda Selama Penerapan Belajar Online