2 Bandar Togel di Sepaku Diringkus Jatanras Polres Penajam Paser Utara

Polisi sita uang dan rekapan togel

Penajam, IDN Times - Dua warga di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diringkus tim anti kejahatan dan tindak kekerasan (Jatanras) Polres PPU di tempat berbeda karena tertangkap tangan melakukan tindakan pidana sebagai bandar judi nomor atau kerap disebut togel.

“Dua tersangka bandar judi togel berhasil kami amankan beserta barang buktinya di lokasi berbeda tersebut pada Kamis (26/11/2020) lalu sekira pukul 12.45 Wita, para tersangka berinisial RA dan HA keduanya merupakan warga Kecamatan Sepaku,” ujar Kapolres PPU, AKBP Hendrik Hermawan melalui Kasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan, kepada IDN Times, Selasa (8/12/2020) di Penajam.

1. Penangkapan terhadap para tersangka tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah

2 Bandar Togel di Sepaku Diringkus Jatanras Polres Penajam Paser UtaraBarang bukti togel tersangka Ha (IDN Times/Istimewa)

Kronologis penangkapan terhadap para tersangka bandar togel tersebut, lanjutnya, berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan di salah satu warung milik warga terletak di Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku kerap dijadikan sebagai tempat perjudian togel dengan bandar RA. Aksi RA sudah sangat meresahkan warga sekitar.

 “Atas informasi tersebut, kemudian tim Jatanras Polres PPU melakukan penyelidikan serta mendatangi lokasi dimaksud dan kami pun berhasil mengamakan RA beserta barang bukti awal miliknya yang ketika itu sedang duduk di depan warung,” tukasnya.

Baca Juga: Polres PPU Lengkapi Berkas Oknum Istri Polisi Investasi Fiktif

2. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan RA mengarah pada tindakan pidana perjudian

2 Bandar Togel di Sepaku Diringkus Jatanras Polres Penajam Paser UtaraKasat Reskrim Polres PPU, Iptu Dian Kusnawan (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan RA, ungkapnya, semua mengarah pada tindakan pidana perjudian seperti antara lain, uang tunai Rp200 ribu hasil penjualan togel, lima lembar kertas rumusan nomor togel, tiga lembar kertas bertuliskan angka atau nomor togel pesanan orang dan satu unit handphone sebagai fasilitas judi togel.

“Selanjutnya kami lakukan pengembangan penyelidikan terhadap tersangka RA dan berdasarkan pengakuannya ia menerima titipan nomor togel dari orang lain dan membelikannya kepada tersangka  HA. Dari keterangan tersangka RA itu kemudian tim Jatanras bergerak menuju ke tempat HA dengan ditunjukkan oleh RA,” sebut Dian Kusnawan.

Usaha tim Jatanras Polres PPU  untuk mengamakan tersangka HA membuahkan hasil, jelasnya, selain berhasil meringkus tersangka HA, petugas juga menyita sejumlah barang bukti kejahatan tersangka bandar togel ini.

3. Tersangka HA bersembunyi di satu pondok kebun jagung

2 Bandar Togel di Sepaku Diringkus Jatanras Polres Penajam Paser UtaraBarang bukti togel tersangka RA dan HA (IDN Times Istimewa)

“Tersangka HA kami ringkus dari persembunyiannya di satu pondok areal kebun jagung di Kelurahan Maridan. Dari tangan tersangka HA, kami berhasil menyita sejumlah barang bukti antara lain, uang tunai sebesar Rp639 ribu, satu buku rekapan penjualan nomor togel hari Rabu (25/11/2020) dan Kamis (26/11/2020), satu lembar kupon pembelian tertanggal 25 November 2020, dua lembar kupon pembelian tanggal 26 November 2020,” bebernya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tegasnya, maka kedua pelaku beserta barang bukti yang berhasil disita polisi digiring ke Polres guna proses hukum lebih lanjut. Polisi berhasil mengamankan uang hasil penjualan togel sebanyak Rp839 ribu dari tersangka RA dan HA, meskipun nilai uangnya kecil namun tetap merupakan tindakan pidana.

“Kedua tersangka dikenai Pasal 303 Ayat (1) Ke 2 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp25 juta. Subsider Pasal 303 Bis Ayat (1) KUH Pidana ancaman penjara paling lama empat tahun atau denda Rp10 juta,” pungkasnya.

Baca Juga: Pemkab PPU Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur Jalan pada 2021

Topik:

  • Mela Hapsari

Berita Terkini Lainnya